Diduga Spa 'Plus Plus' : Polisi Tangkap 4 Staf Pink Palace, Pemilik Diduga Pasutri Australia
ilustrassi : Spa Pink Palace diduga menjadi tempat usaha spa terselubung dengan praktik prostitusi sesama jenis
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Polda Bali telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah gedung tiga lantai yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi berkedok spa di kawasan Seminyak, Bali.
Gedung bernama Pink Palace, yang seluruhnya berwarna pink, terletak di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung.
Pada Senin (16/9/2024), Polda Bali mengamankan lokasi tersebut dengan memasang garis polisi di gerbang masuk, serta menyita dua mobil boks bertuliskan Pink Palace yang saat itu parkir di halaman belakang gedung.
Baca juga:
Dukung Event Bali International Air Show, Dua Heli Basarnas Dikerahkan
Penggerebekan dilakukan menyusul dugaan praktik prostitusi sesama jenis di Pink Palace. Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, membenarkan operasi tersebut, namun menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Ya benar, prosesnya sedang berjalan. Masih kami dalami," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa belum ada informasi resmi terkait kasus tersebut, terutama soal dugaan prostitusi sesama jenis.
Informasi di lapangan menyebutkan, beberapa tempat spa di Bali yang diduga sebagai tempat prostitusi berkedok spa telah ditutup oleh pihak berwenang, termasuk Flame Spa di kawasan Seminyak. Namun, kasus Pink Palace masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Pemilik Diduga Pasutri Asal Australia
Menurut sumber dari Polda Bali, empat orang telah ditahan, termasuk seorang manajer berinisial WS dan tiga wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi. Pemilik asli dari spa tersebut diduga adalah pasutri asal Australia, MJ Le Grand (46) dan IYJ Le Grand (40).
Pasangan ini dikabarkan menggunakan nominee atau perwakilan untuk menjalankan bisnisnya di Bali. Keempat orang yang ditahan kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Saat penggerebekan dilakukan, ditemukan bahwa Pink Palace menyediakan berbagai layanan seksual khusus bagi wisatawan asing, termasuk layanan trisam dan hubungan seksual sesama jenis.
Layanan-layanan ini dikemas dalam paket spa yang beragam, dengan harga yang bervariasi tergantung pada layanan yang diinginkan.
Beberapa layanan di tempat ini termasuk paket “Butterfly,” di mana terapis hanya menggunakan pakaian dalam saat melayani tamu. Selain itu, ada juga paket yang mencakup layanan tambahan seperti blowjob hingga full service yang ditawarkan dengan tarif yang cukup mahal.
Senator DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, turut memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang diambil Polda Bali. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama mencurigai aktivitas mencurigakan di Pink Palace.
“Saya secara pribadi memberikan hormat yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali dan jajarannya. Apalagi Polda Bali sudah memiliki data dan fakta terkait praktik bisnis yang merusak citra Bali sebagai destinasi wisata budaya,” katanya.
Ni Luh menekankan bahwa kasus seperti ini sangat merugikan citra Bali, terutama bagi industri spa yang sebenarnya beroperasi secara legal dan murni. Ia meminta agar kasus ini dibuka secara transparan kepada publik.
Polda Bali saat ini masih mencari keberadaan pemilik asli, MJ Le Grand, yang dikabarkan sempat hadir saat penggerebekan namun berhasil melarikan diri.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berjanji untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan