search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Jambret Kalung Pemilik Warung di Kuta Diringkus
Selasa, 20 Agustus 2024, 23:08 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Jambret Kalung Pemilik Warung di Kuta Diringkus.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Seorang pria pengangguran ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta, Kabupaten Badung karena telah menjambret kalung emas seorang perempuan pemilik warung nasi di jalan Pattimura, Legian, Kuta, Badung.

Peristiwa ini terjadi, Jumat 16 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA saat korban berinisial JMLA (50) bekerja di warung miliknya datang seorang pria tidak korban kenal kemudian mendekati korban.

Saat itu korban sempat menoleh dan mengira pria tersebut akan membeli nasi tetapi malah menarik paksa kalung emas korban pakai saat itu lalu kabur  menggunakan motor scoopy merah hitam.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menyebutkan usai mengalami kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

Korban kehilangan kalung emas seberat, 19.840 gram dengan total kerugian sebesar Rp13 juta

"Unit opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban," cetusnya pada Selasa, (20/8/2024) di Denpasar.

Tim diipimpin Kanit Reskrim Kuta Iptu. Anggi Wahyu Romadhoni, S. Tr. K. mendatangi 7 TKP dan melakukan pengecekan. Selang beberapa jam setelah kejadian keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di jalan Legian, Kuta, Badung dan mengamankan pelaku.

Pelaku bernama Oktavianus Tarigan (26) asal Sumatera Utara yang tinggal di daerah Legian, Kuta, usai ditangkap dan saat di interogasi Pelaku mengakui telah melakukan jambret kalung emas terhadap korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya seorang diri dan saat beraksi pelaku menggunakan sepeda motor," terang AKP Agus.

Pelaku Oktavianus Tarigan menerangkan perbuatannya dilakukan karena dipicu faktor ekonomi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kalung emas dan 1 unit sepeda motor scoopy warna merah hitam tanpa plat.

"Korban juga mengalami trauma dan ketakutan dengan kejadian tersebut," ucapnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami