Polsek Mengwi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor di Cemagi
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi membekuk tiga pelaku Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiga pelaku asal Jember, Jawa Timur itu beraksi di Vila Rumah Santai di Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Mengwi, Badung, pada Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca juga:
Polsek Kuta Bekuk Pencuri Kartu ATM
Mereka adalah tersangka Heri Tri Ahmadi (36), Budi (35), Asrul Hadi (42). Ketiganya beraksi mencuri motor jenis Nmax yang dikendarai Gabriele Nicole Rose (35) asal Kanada.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana menuturkan, Gabriele memarkirkan sepeda motornya Nmax DK 6607 PS di depan vila. Setelah mengunci stang, ia lalu meninggalkan motornya dan masuk ke dalam villa untuk istrahat.
Lanjut, pada Rabu 14 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA korban hendak keluar Vila. Namun dia kaget tidak lagi melihat motornya diparkiran. Atas kejadian itu, korban lantas melaporkanya ke Polsek Mengwi.
Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan beberapa saksi dan pengecekan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah ke tiga tersangka Heri Tri Ahmadi, Budi, dan Asrul Hadi.
Tiga pelaku asal Ronggojampi, Jember, Jawa Timur itu diringkus secara terpisah, pada Rabu 14 Februari 2024. "Ketiganya ditangkap terpisah setelah dilaporkan oleh korban," ungkap Kompol Adnyana, pada Senin 19 Februari 2024.
Tersangka Heri Tri Ahmadi dan Budi ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pantai Kedungu, Tabanan, sekitar pukul 20.00 WITA. Menyusul kemudian tersangka AH ditangkap di lokasi proyek di Jalan Apit Yeh, Banjar Kangin Sempidi, Badung, sekitar pukul 21.30 WITA.
Pihaknya juga bergerak melakukan pengembangan ke Desa Sumberbulus, Kecamatan Kaliputuh, Kabupaten Jember - Jawa Timur untuk mencari barang bukti. Kini, tiga tersangka sudah diamankan dan dibawa ke mapolsek Mengwi untuk menjalani pemeriksaan.
Kompol Adnyana menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka mengakui perbuatannya secara bersama -sama telah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha NMax warna hitam DK 6607 PS di TKP. Dalam aksinya, tiga tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang mengawasi dan ada yang sebagai pemetik.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit motor Nmax, plat nomor, sepasang spion, motor Honda Vario Tekno 125 P 4594 UJU warna hitam dan Yamaha Yupiter P 3646 ZA. "Tiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP," tegasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Surya Kelana