search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Sangeh
Kamis, 4 Januari 2024, 23:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Badung Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Sangeh.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, MENGWI.

Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili oleh Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H. sekaligus juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh atas nama Terpidana I Nyoman Agus Aryadi untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan, I Nyoman Agus Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan ke satu subsidair.

"Dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap I Nyoman Agus Aryadi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H, Kamis,(4/1/2024) dalam keterangan tertulisnya di Badung.

Dirinya juga memaparkan dalam keterangan tertulisnya tersebut, I Nyoman Agus Aryadi juga dijatuhi pidana tambahan untuk  membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783, dengan ketentuan apabila I Nyoman Agus Aryadi tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti.

Ancana menambahkan, I Nyoman Agus Aryadi dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami