search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung Tetapkan PS Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi
Jumat, 3 November 2023, 22:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Badung Tetapkan PS Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, MENGWI.

Kejaksaan Negeri Badung tetapkan PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi atau Pungli berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023 yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus hal ini disampaikan, Kepala seksi intelijen kejari badung Gde Ancana, Kamis (2/11/2023) dalam keterangan tertulisnya di Badung.

Dirinya mengatakan, Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan atau Pungli tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang mana pada tahun 2021 dalam Penerimaan Pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung. 

"Pada Penerimaan Pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021, Tersangka PS memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Badung. Pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dengan cara menawarkan bantuan atau jasa kepada orang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung dapat diterima menjadi salah satu Pegawai non ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua atau calon pegawai non ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima juta rupiah)," bebernya.

Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua atau calon pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan Tersangka PS.

Dikarenakan  jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut poisisi atau informasi pegawai Non ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung akan ditempati atau dimasukan oleh orang lain, yang mana sampai dengan saat ini calon pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada Tersangka PS.

"Akhirnya tersangka PS tersebut belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah Kabupaten Badung," jelasnya.

Dalam keterangan tertulisnya bahwa, Penyidik selanjutnya melakukan penahanan jenis rutan terhadap Tersangka PS selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan oleh karena Tersangka PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami