Dijanjikan Jadi Pegawai PDAM, Pria di Darmasaba Kena Tipu
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, ABIANSEMAL.
Tersangka I Made Arjana dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Abiansemal Badung.
Pria yang tinggal di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Marga Tabanan ditangkap atas laporan korbannya I Made Mudita (42) yang mengaku ditipu Rp110 juta setelah gagal bekerja di instansi PDAM.
Siapa sangka berdasarkan hasil lidik Polisi, tersangka berusia 41 tahun ini telah melakukan penipuan sebanyak 4 kali dengan modus operandi yang sama.
Menurut Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, korban yang tinggal di Banjar Air Bersih Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung ini merupakan teman dari tersangka I Made Arjaya.
Tindak pidana penipuan ini terjadi setelah tersangka menawarkan kepada korban bisa memasukkan bekerja di instansi PDAM.
Asalkan bisa membayar uang pelicin sebesar Rp 110 juta. Tergiur iming-iming bisa jadi Asisten Sipil Negara (ASN), pun korban bersedia.
"Korban dan tersangka bertransaksi pembayaran di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Abiansemal Badung, pada Senin 24 Februari 2020," ujar Iptu Sudana, Kamis 28 Oktober 2021.
Namun setelah terjadi pembayaran, korban yang tinggal di Br. Bersih, Desa Darmasaba, Abiansemal Badung tidak juga bekerja di PDAM. Ditunggu berbulan bulan hingga setahun lebih, tidak ada kejelasan.
Korban kemudian mempertanyakan langsung kepada tersangka. Tapi tersangka terus berdalih masih ada kendala. Tidak mau tertipu, korban akhirnya melaporkan tersangka Made Arjana ke Polsek Abiansemal Badung, pada Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 WITA.
"Pelaku berpura-pura bisa membantu untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM," ujar Iptu Sudana, Kamis 28 Oktober 2021.
Belum sampai batas waktu 1x24 jam setelah kasusnya dilaporkan, Made Arjaya diringkus di rumahnya di Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Marga Tabanan. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Tidak hanya satu korban yang berhasil dia tipu, tapi ada 4 korban lainnya.
"Ada 4 korban dan ini masih didalami," bebernya.
Tersangka Made Arjaya mengaku uang korban Rp.110 juta sudah ludes untuk kebutuhan sehari-hari. Selebihnya digunakan untuk operasi cesar kelahiran anaknya dan untuk biaya berobat istrinya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 3 buah kwitansi penyerahan uang, 1 buah surat pernyataan penyerahan uang.
"Tersangka sudah ditahan dan masih diperiksa keterangannya," ungkapnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung