DPRD Badung Akan Mencabut 2 Perda
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
DPRD Badung akan mencabut 2 Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kuta Selatan tahun 2018-2038 dan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pencabutan dua Perda tentang BUMDes dan Perda RDTR Kecamatan Kuta Selatan ini akibat adanya Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria.
“RDTR cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup), tidak ada Perda lagi. Begitu juga BUMDes cukup mengacu pada Peraturan Menteri. Jadi cukup sampai di Perdes, tidak perlu ada Perda dan Perbup lagi cukup mengacu pada Permen,” jelasnya Rabu (13/10) di Badung.
Melalui aturan RDTR diatur dalam UU Cipta Kerja bisa membuat lebih banyak investasi di Kabupaten Badung. Sementara, untuk BUMDes bisa lebih efektif dan efisien.
"Aturannya kita perbaiki dulu disesuaikan dengan perintah UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Selama ini dari lima RDTR yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan, hanya satu yang baru disahkan menjadi Perda yaitu RDTR Kecamatan Kuta Selatan. Sehingga yang lainnya tidak akan dilanjutkan menjadi perda.
“Yang lima itu kan masih dalam pembahasan, jadi tidak akan dilanjutkan menjadi Perda. Sehingga tidak perlu dicabut, otomatis bubar. Karena menurut UU Cipta Kerja cukup dengan Perbup tidak perlu Perda lagi. Semua akan diatur di Perbup. Kesepakatan ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan," pungkas Satria.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung