Imigrasi Ngurah Rai Musnahkan Ribuan Cap Keimigrasian
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.
Pemusnahan cap keimigrasian versi lama sejumlah 2.029 buah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Cap keimigrasian yang dimusnahkan merupakan cap tercantum dalam daftar cap keimigrasian versi lama yang dimiliki oleh Imigrasi Ngurah Rai, yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Amrizal di sela kegiatan tersebut, Senin (13/9) mengatakan pemusnahan ini mengacu pada surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.1-PB.06.04-018 tanggal 03 Mei 2021 tentang hal Petunjuk Teknis Pemusnahan Cap Keimigrasian Versi Lama dan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Nomor W20.UM.01.01-3513 tanggal 07 Mei 2021.
"Pemusnahan cap keimigrasian tersebut sehubungan juga dengan terbitnya Permenkumham No. 28 Tahun 2018 yang mengatur mengenai cap keimigrasian saat melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelasnya.
Pada saat pemeriksaan keimigrasian yang sebelumnya menggunakan cap keimigrasian manual kini telah dirubah menjadi cap keimigrasian elektronik berupa stiker yang ditempelkan pada paspor saat melakukan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Stiker tersebut memuat berbagai informasi yang dibutuhkan mengenai ijin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangan orang asing tersebut ke wilayah Republik Indonesia," ujarnya.
Dirinya menambahkan, terhitung sejak 1 Oktober 2020 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai telah siap melaksanakan pemeriksaan keimigrasian dengan menggunakan cap keimigrasian manual (desain baru) dan cap keimigrasian elektronik (stiker).
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung