Pemkab Badung Menetapkan KUPA dan PPAS 2021
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan ditandatangani langsung Bupati Badung bersama Pimpinan DPRD di Sidang Paripurna DPRD Badung, Senin (30/8) di Badung.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan, penetapan tiga dokumen penganggaran tersebut sebagai wujud komitmen bersama atas kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menyatakan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
“Dengan disepakatinya dokumen anggaran dan ranperda perubahan APBD tersebut berarti kita semua telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam petikan dokumen anggaran tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga mengapresiasi Dewan, selama ini telah melakukan pembahasan telah muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama PAD sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan di sektor pajak dan retribusi daerah.
Usul, saran dan masukan Dewan tentu dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah serta menyesuaikan program kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS serta perubahan APBD 2021 yang realistis, efektif dan efisien.
“Berdasarkan perubahan APBD 2021 telah disetujui, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran sehingga implementasi seluruh program kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD segera dapat dinikmati oleh masyarakat dalam rangka pelayanan publik,” katanya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan, apresiasi kepada Bupati beserta seluruh jajarannya yang telah memiliki komitmen jelas dalam melaksanakan RPJMD Semesta Berencana sehingga pembahasan Perubahan APBD 2021 dapat berjalan dengan baik.
“Badung sudah menghitung rancangan pendapatannya secara maksimal sesuai dengan situasi yang berkembang saat ini. Belanja operasional Pemkab Badung masih bisa tercover. Kemudian sesuai instruksi Mendagri soal penanganan covid-19, Badung juga sudah menganggarkan sebesar Rp310 miliar,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa menyampaikan, dari hasil pembahasan DPRD melalui rapat Fraksi dan alat kelengkapan DPRD bersama TAPD Eksekutif, terhadap dua dokumen anggaran dan satu rancangan peraturan daerah tersebut, terjadi perubahan postur anggaran.
Adapun hasil Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun lebih, terdiri dari, PAD Rp1,9 triliun lebih, pendapatan transfer Rp888 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 85,3 miliar.
Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp3,2 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional Rp 2,5 triliun lebih, belanja modal Rp 106 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 310 miliar lebih, belanja transfer Rp 263 miliar lebih, defisit Rp 308 miliar dan pembiayaan Rp 308 miliar lebih.
"Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2021 dapat disepakati dan ranperda perubahan APBD 2021 dapat ditetapkan menjadi perda setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung