Layanan Tes PCR di Bandara Ngurah Rai Dihentikan
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Untuk sementara waktu, kebijakan penggunaan Hasil Negatif Antigen Test, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui Bandara Ngurah Rai, dihentikan sementara waktu.
Keputusan ini berlaku mulai Selasa 10 Agustus 2021 sampai dengan masa PPKM level 3-4 berakhir. Keputusan tersebut tertuang dalam hasil rapat evaluasi PPDN Bandara Ngurah Rai, Sabtu 7 Agustus 2021.
Hal tersebut diambil karena, adanya peningkatan jumlah konfirmasi positif Covid-19 dari Pelaku Perjalanan masuk Bali dari Bandara Keberangkatan Wilayah Timur melalui hasil PCR test saat ketibaan di Bandara Ngurah Rai.
Dimana pelaku perjalanan ini sebelumnya menggunakan Hasil Negatif Antigen Test saat keberangkatan. Tentu perlu upaya mitigasi risiko terhadap penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Bali yang berasal dari pelaku perjalanan yang masuk lewat Bandara Ngurah Rai.
Selanjutnya kebijakan pengecualian terhadap pelaku perjalanan menggunakan dokumen kesehatan di luar ketentuan tetap dimungkinkan untuk hal-hal bersifat urgen dan harus mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Bali.
Lebih lanjut ini akan dikonsepkan SOP khusus Penanganan Pelaku Perjalanan di Bandara Ngurah Rai yang terdeteksi positif Covid-19 baik yang datang maupun pelaku perjalanan yang berangkat.
Akan dikoordinasikan lebih lanjut penempatan personel Satgas Covid Provinsi Bali dan Kendaraan Ambulance untuk tindak lanjut pengawasan dan pengendalian di Bandara Ngurah Rai.
Secara tegas diharapkan penerapan SE Satgas Covid-19 Nasional Nomor SE 16 Th 2021 dan SE Gub Bali Nomor SE 13 Th 2021 dimana seluruh Pelaku Perjalanan yang memasuki Wilayah Bali dengan transportasi udara wajib Memiliki Hasil Negatif PCR Test 2x24 jam dan Sertifikat Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta pembatasan usia anak 12 tahun ke bawah untuk penerbangan.
Terkait hal tersebut, Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi menyampaikan, Calon Penumpang diharapkan sudah memiliki bukti telah divaksin dan melakukan Tes PCR sebelum membeli tiket. Karena, dalam InMenDaGri, Bali masuk PPKM Level 4, jadi persyaratan perjalanan masih PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama.
"Dengan tambahan bahwa usia di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," jelasnya melalui pesan singkat, Rabu (11/8).
Karena kebijakan tersebut, untuk penumpang berasal dari daerah belum memiliki fasilitas PCR, sementara dibatasi. Sehingga, pelayanan Tes PCR di Bandara Ngurah Rai bagi penumpang dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR juga dihentikan.
"Jadi, Bali masuk kategori PPKM Level 4 sesuai InMenDaGri, dimana persyaratan perjalanan masuk ke atau keluar dari daerah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, dalam hal ini Bali, wajib PCR 2X24 jam dan Sertifikat Vaksinasi minimal dosis pertama," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung