13 Warga Asing di Canggu Disanksi Masing-masing Rp1 Juta
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, ABIANSEMAL.
Polda Bali menindak sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) melanggar prokes Covid-19 yakni tidak menggunakan masker dengan sanksi diberikan berupa denda sebesar 1 juta rupiah yang langsung dilakukan PPNS dari Satpol PP Provinsi Bali.
Lokasi yang dijadikan sasaran adalah jalan Pantai Batubolong Canggu, Badung karena banyak informasi, berita dan laporan masyarakat yang menyatakan banyak WNA di Canggu tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Sehingga mulai hari ini akan dilakukan patroli dan sekaligus penindakkan terhadap WNA yang tidak menggunakan masker.
"Kegiatan ini akan terus berlangsung dengan lokasi yang berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu serta melihat lokasi yang biasa digunakan para WNA berkumpul atau bersosialisasi," jelas Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, Minggu (11/7/2021).
Disamping itu dilakukan himbauan pada sektor non essensial yang masih beroperasi di jalan Pantai Batubolong, antara lain toko pakaian jadi, toko pakaian renang atau bikini, tempat Spa dan klinik rawat wajah atau kecantikan serta melakukan teguran pada tempat makan atau rumah makan yg masih menerima makan di tempat.
Dirinya berharap semua WNA yang berada dan bertempat tinggal di Bali khususnya di Kota Denpasar dan sekitarnya dan menghormati dan mematuhi aturan protokol kesehatan sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun personel terlibat dalam kegiatan ini adalah gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, Polsek Kuta Utara, Satpol PP Prov Bali dan Imigrasi Kanwil Kumham Bali.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung