search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU, Bawaslu, dan Dukcapil Harus Bekerjasama Bukan Samakerja
Senin, 28 Juni 2021, 22:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU, Bawaslu, dan Dukcapil harus bekerjasama soal kisruh DPT.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.

KPU, Bawaslu, dan Dukcapil yang memiliki kesatuan fungsi terkait, harus membangun semangat yang sama dalam menggarap kemutakhiran daftar pemilih sebagai instrumen penting dalam Pemilu dan Pemilihan, Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI Muhammad Afifuddin, saat memberikan arahan di hadapan Rakor Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Minggu (27/6) di Badung.

Lebih jauh Afif menjelaskan, masalah Daftar Pemilih Tetap  atau DPT tidak pernah selesai walau koordinasi dengan semua stakeholder terkait sudah dilakukan.

"Bukan sekali saja. Berkali-kali masalah DPT ini kita koordinasikan, baik di pusat maupun di daerah. Tapi kenapa selalu tidak pernah tuntas. Ya, karena masing-masing stake holder KPU, Bawaslu, dan Dukcapil bukan bekerjasama, tapi sama kerja dengan kewenangan masing-masing," imbuh Divisi Pengawasan dan Sosialisasi di Bawaslu RI ini.

Ia menjelaskan adapun maksud kata bekerjasama dengan samakerja. Bahwa stake holder terkait harus bekerjasama untuk menyelesaikan setiap masalah yang ditemukan dalam DPT. 

Sebaliknya, jika stakeholder terkait jalan dengan ego dan  kewenangan masing-masing, itu yang dimaksudkan Afifi samakerja.

"Semua bekerja. KPU, Bawaslu, dan Dukcapil masing-masing bekerja dengan tupoksinya. Dan tidak mau membangun komunikasi dan lebih mengedepankan ego sektoral. Jika samakerja ini terus dibangun, masalah DPT tidak akan pernah selesai," jelasnya.

Dirinya mencontohkan lagi betapa tidak adanya kesatuan pandangan dalam menyikapi soal hak pilih dalam Pemilu maupun Pemilihan. Contoh Afif, di suatu daerah pemilihan dimana yang terdaftar dalam DPT namun belum memiliki KTP-El, tidak boleh memilih.

Sementara di tempat berbeda, tidak terdaftar dalam DPT tapi punya KTP -El, boleh memilih. "Ini masalahnya dimana, Siapa yang disalahkan," tanyanya. 

Mengakhiri arahanya, dirinya meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam persoalan DPT agar terus meningkatkan komunikasi dan kerjasama, agar data pemilih sebagai bagian penting dalam pesta demokrasi tahun 2024 mendatang tidak menjadi bulan-bulanan penyelenggara okeh peserta maupun masyarakat.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami