Gelar Upacara, Krama Desa Adat Bualu Wajib Kantongi Surat Rekomendasi
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.
Penerapan protokol kesehatan perlu dilakukan dengan disiplin oleh seluruh lapisan masyarakat hingga tingkat desa mengingat belum meredanya kasus covid-19.
Seperti yang dilakukan krama Desa Adat Bualu, Nusa Dua, Badung. Bendesa Desa Adat Bualu,I Wayan Mudita mengatakan apapun kegiatan yang dilakukan di wewidangan Desa Adat Bualu wajib meminta izin serta meminta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh desa adat untuk tidak melanggar prokes.
Hal tersebut dilakukan agar dapat menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah Desa Adat Bualu."Semua kegiatan ada surat rekomendasi dari desa adat termasuk kegiatan upakara adat menikah maupun ngaben. Yang mana, permintaan izin tersebut bisa diminta dua hari, seminggu sebelum dimulai upakara atau tergantung dari jenis upakaranya," jelasnya.
Adapun surat rekomendasi dikeluarkan desa adat tersebut adalah untuk tidak melanggar prokes dalam segala hal kegiatan di wilayah Desa Adat Bualu."Apapun kegiatan dilaksanakan tetap dilakukan pemantauan dengan ketat," ujarnya.
Selain itu, di dalam setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan pemantauan di kegiatan krama atau warga bersama ketua satgas dan perangkat desa agar tidak ada krama Desa melangar penerapan Prokes.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung