Pihak Bandara Ngurah Rai Benarkan Pungut Biaya Parkir Rp9,6 Juta kepada Warga Asing
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.
Pihak Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai membenarkan telah menarik biaya parkir sebesar Rp9,6 juta kepada Warga Negara Asing (WNA).
Hal tersebut dilakukan dikarenakan WNA tersebut telah memarkir kendaraanya selama 2 bulan lamanya dari 1 April sampai 1 Juni 2021, makanya pihak Bandara Ngurah Rai mengenai biaya parkir sebesar nilai tersebut.
"Benar kejadian tersebut, bahwasanya WNA tersebut memang parkir selama 2 bulan lamanya dan WNA tersebut juga langsung membayar saat yang bersangkutan keluar dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," jelas Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi via WA, Kamis (3/6).
Menurut dirinya, saat dilakukan penagihan pembiayaran parkir tersebut WNA yang tidak diketahui asal negaranya tersebut tidak malakukan perlawanan atau protes dengan nilai jumlah pembayaran parkir tersebut."Tidak ada perlawanan, karena yang bersangkutan membayar sesuai lamanya parkir dan biaya dibayarkan memang sesuai tarif juga," ujarnya.
Yudhistira menjelaskan nilai tarif roda 4, satu jam pertama 10.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar 5.000 dan setiap 24 jam, maka akan menghitung dari awal lagi. Sedangkan untuk roda dua, 12 jam pertama sebesar 4.000 dan setiap satu jam berikutnya 2.000.
Pun ketika setelah 24 jam, akan menghitung dari awal kembali. Dirinya berharap, dengan adanya informasi tarif tersebut, maka diharapkan kepada pengguna jasa bandara untuk memilih atau menetapkan berapa lama akan parkir di Bandara.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung