WNA Belanda Dideportasi Setelah Ogah Bayar Sarapan di Hotel Nusa Dua
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Lagi, seorang Warga Negara Asing (WNA) ogah membayar sarapan di Bali.
Wanita berinisial MA (35) inipun akhirnya dideportasi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Sebelumnya, MA diserahkan pihak Kepolisian Sektor Kuta Selatan kepada Kantor Imigrasi setelah pada Jumat 13 September 2024.
MA, yang telah tinggal di Bali sejak Maret 2022, pertama kali memasuki Indonesia dengan visa wisata. Pada kedatangannya yang terakhir pada 29 Agustus 2024,
ia menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan yang berlaku hingga 24 Februari 2025. MA tinggal sendiri di sebuah vila sewaan di seputaran Nusa Dua, dengan biaya sewa Rp. 300.000,- per hari.
Insiden tersebut bermula ketika pada 13 September 2024, MA mengunjungi sebuah hotel kenamaan di Nusa Dua dengan inisial hotel tersebut HR untuk mencari sarapan.
Berdasarkan pernyataannya, MA berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut. Namun usai makan, pihak sekuriti menghentikannya dan meminta MA untuk membayar karena tidak terdaftar sebagai tamu.
Manajer hotel memberikan pilihan kepada MA untuk membayar atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang.
Karena saat itu MA tidak memiliki cukup uang (hanya tersisa Rp. 300.000,- dan masih menunggu kiriman tunjangan dari pemerintah Belanda), maka ia diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Selama berada di Bali, MA yang tidak memiliki pekerjaan, mengandalkan tunjangan bulanan sebesar (Euro) € 1.400 dari pemerintah Belanda karena dirinya terdaftar sebagai penerima tunjangan akibat adanya gangguan kondisi kesehatan.
Kegiatan sehari-hari MA di Bali diisi dengan mengikuti kelas yoga dan meditasi, serta rencananya untuk mengeksplorasi peluang usaha dan pekerjaan di Bali.
Di hari yang sama, Polsek Kuta Selatan membawa MA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan rekomendasi pendeportasian terhadap MA.
Baca juga:
Polres Badung Pasang Baliho Deklarasi Damai di Sejumlah Titik Strategis untuk Pilkada 2024
MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Pada 17 September 2024 MA dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Konsulat Belanda, guna mempercepat proses pendeportasian.
“Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.
Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum, ” ujar Gede Dudy.
Terbukti pada 8 Oktober 2024 MA telah dideportasi ke Belanda dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers