Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti, Satpol PP Badung Apresiasi
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Satpol PP Badung mengapresiasi langkah Polda Bali yang bergerak cepat dalam penanganan laporan reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Seperti diketahui, kasus itu ditangani kepolisian setelah Pemkab Badung lewat Satpol PP melaporkan dugaan reklamasi tersebut pada Juni 2022.
Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui telah menunggu perkembangan laporan dugaan reklamasi itu. Suryanegara berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayah Badung.
"Apalagi itu terkait dengan pidana, adalah hal yang wajib kami laporkan, agar terjadi sinergi. Tidak terjadi (reklamasi) juga pada daerah-daerah lain, khususnya wilayah Badung," tegas Suryanegara, Senin (29/5/2023).
Adapun lima tersangka yang ditetapkan, yakni KG (62) seorang pengusaha, T (64) swasta, GMK (58) dan MS (52) yang merupakan karyawan swasta, serta IWDA (52) Bendesa Adat Ungasan. Dijelaskan, laporan bermula saat petugas Satpol PP Badung mengecek pesisir Melasti di Desa Ungasan, pada Juni 2022.
Saat pengecekan itu, petugas melihat adanya material batu kapur masuk ke perairan di sebelah timur anjungan. Material itu diduga diambil dari hasil pengerukan tebing.
Kemudian di dekat lokasi juga ditemukan sisa pengerukan tebing di sebelah utara lokasi reklamasi. Atas dasar itulah, Satpol PP melaporkan temuan itu ke Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan akhirnya dugaan reklamasi dilaporkan ke Polda Bali pada Juni 2022.
"Sesuai hitungan itu luasannya 2,2 hektare. Itu berdasar pengukuran BPN (Badan Pertanahan Nasional) Badung. Untuk status lahan apakah itu dikembalikan atau bagaimana, kami tunggu sampai hasil di pengadilan," tegas pejabat asal Denpasar ini.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung