search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung Ringkus Buruh Proyek Pembuat Ekstasi KW
Sabtu, 27 Mei 2023, 21:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polres Badung Ringkus Buruh Proyek Pembuat Ekstasi KW.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, MENGWI.

Polisi berhasil meringkus tersangka pencetak dan penjual barang terlarang Ekstasi KW di salah satu Kamar Kost di daerah  Jalan Pulau Moyo, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu, (17/5/2023)

Tersangka merupakan seorang buruh proyek bernama Fahmi Hidayat (30). Dari hasil penelusuran, ekstasi tersebut di jual Rp 10 ribu per butir. Barang bukti berhasil diamankan 60 butir ekstasi KW.

Adapun pengungkapan ini dilakukan selama digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) hal tersebut disampaikan, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasatresnarkoba AKP Aji Yoga Sekar, Kamis (25/5/2023) di Badung.

Dirinya menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di TKP.  Berdasarkan Laporan tersebut Pelaku ditangkap di kamar kosnya di Denpasar Selatan, Kamis (19/5/2023) lalu.

"Selanjutnya di kamar pelaku ditemukan satu kotak bekas HP didalamnya berisi 24 butir pil merah muda, 36 butir tablet kuning, dua buah toples berisi serbuk warna putih, satu toples kaca bening berisi bubuk merah muda, satu toples kaca bening yang berisi bubuk kuning dan satu buah besi alat cetak," bebernya.

Dirinya melanjutkan, disita satu buah mangkok plastik biru berisi serbuk putih yang berisikan campuran Hydroxypropil methylcellulose type K100 dan Micrrocrysraline Cell, satu buah botol plastik warna kuning yang didalamnya berisikan tinta sablon baju, satu buah botol plastik merah muda di dalamnya berisikan tinta sablon baju dan satu unit handphone. 

“Pelaku memproduksi ekstasi KW ini sejak Februari 2023. Motifnya karena harga ekstasi asli mahal maka tersangka membuat yang KW dengan harga murah,” jelasnya.

Saat diinterogasi pelaku mendapat bahan baku dari temannya di Bima dan NTB berinisial AH. Untuk alat cetaknya dibeli secara online. 

"Tersangka dikenakan Undang-undang kesehatan. Jika dikonsumsi berlebih, pil ini bisa mengakibatkan meninggal dunia,” pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami