37 Hotel Berbintang di Badung Telah Siapkan Piranti THR
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Mertawan, Senin, (3/4/2023) siang saat ditemui di Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung menyampaikan, pantauan sementara sebanyak 37 hotel berbintang di Kabupaten Badung telah menyiapkan piranti berkaitan dengan THR.
"Kalau yang sudah kami pantau rata- rata hotel berbintang telah menyiapkan pirantinya.Jika ditotal sementara baru 37 hotel saja," jelasnya.
Dirinya mengatakan, pemantauan THR tentu akan tetap dilakukan ke depannya.
"Memang rata-rata yang formal itu banyak sudah akan menyiapkan sebagai piranti nya THR H-7 sebagaimana arahan dari Pemerintah. Namun kami tetap akan pantau terus nantinya," ujarnya.
Mertawan menambahkan, jika seandainya ada permasalahan berkaitan penerimaan THR Disperinaker Badung hanya sebagai mediator.
"Jika mereka (pekerja) seharusnya menerima akan tetapi tidak menerima mungkin kita (Disperinaker) bisa sebagai mediatornya. Sikap kita ini normatif jadi, tidak memihak pekerja dan tidak memihak pengusaha juga. Jadi terus akan kami up date nantinya," tutupnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung