Kejari Badung Seret Pengacara Terpidana ke Lapas Kerobokan
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Tim Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana Raymond Simamora, Senin (4/6) sekitar pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar.
Raymond Simamora yang berprofesi sebagai pengacara itu sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan tindak pidana menyebabkan orang lain mengalami luka.
Perbuatan terpidana Raymond sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dimana sebelum melakukan eksekusi terhadap Terpidana, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan pencarian di rumah Terpidana di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung, namun Terpidana tidak berada di rumahnya.
Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Badung mendapat informasi bahwa Terpidana berada di Pengadilan Negeri Denpasar karena ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya tersebut, lalu Tim Kejaksaan Negeri Badung langsung bergerak menuju Pengadilan Negeri Denpasar dan mengeksekusi Terpidana ke Lapas Kerobokan.
"Tim Kejaksaan Negeri Badung mengeksekusi paksa Raymond Simamora setelah Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada Kejari Badung menerima pemberitahuan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Raymond Simamora," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo di Badung.
Sebelumnya pada 7 Januari 2021 Terpidana Raymond Simamora dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar dengan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, kemudian Terpidana pada tanggal 14 Januari 2021 menyatakan banding dimana Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 7 Januari 2021 tersebut.
Kemudian Terpidana memohon kasasi pada tanggal 12 Maret 2021 dimana Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Terpidana.
"Sesuai dengan putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, maka Raymond Simamora harus menjalani masa tahanan selama dua bulan," katanya.
Dirinya memaparkan kronologis kejadian, dimana sebelumnya terpidana Raymond Simamora pada Senin tanggal 25 Mei 2020 sekitar jam 18.00 WITA melakukan tindak pidana menyebabkan orang lain mengalami luka.
Dengan korban I Wayan Ariana, awalnya korban I Wayan Ariana sedang duduk-duduk sambil minum minuman bersama tiga orang temannya yaitu I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy sambil menjaga mobil yang parkir karena tetangga rumah korban sedang melaksanakan silahturahmi idul fitri.
Kemudian pada saat korban bersama dengan ketiga saksi-saksi tersebut sedang santai duduk, tiba-tiba terpidana datang dari arah tikungan barat menuju ke arah timur dimana saat itu terpidana membunyikan klakson kendaraan sepeda motornya dengan keras dan lantang sehingga, menyebabkan korban dan ketiga para saksi-saksi tersebut spontan menoleh ke arah terpidana.
Selanjutnya pada saat korban menoleh, terpidana langsung mengarahkan sepeda motornya ke arah korban yang sedang duduk, sehingga membuat korban tertabrak atau terserempet sepeda motor yang dikemudikan terpidana.
Yang akhirnya mengenai bagian pinggang tengah sampai bagian kanan, yang membuat sepeda motor tersebut sampai terhenti bergerak karena, dongkrak dekat mesin tersangkut dipiggang korban.
Saat itu saksi I Wayan Anggy Arisandy berdiri untuk membantu melepaskan sepeda motor tersebut yang mengenai pinggang korban dengan cara mendorong sepeda motor milik terdakwa kesamping.
"Akibat hal tersebut korban mengalami luka memar di bagian pinggang", pungkas Wira.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung