Satpol PP Badung Tunda Eksekusi Pembangunan Villa Tanpa Izin
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA UTARA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menyebut dari rentang waktu tahun 2020 hingga 2021 penyegelan dengan memasang garis Pol PP line untuk penghentian kegiatan pembangunan tanpa izin masih dilakukan dengan jumlah beragam.
Selama pandemi di daerah Kuta Utara, Badung masih, menurutnya mendominasi khususnya pembanggunan Villa tanpa mengantongi izin dibanding kecamatan lainnya.
"Saat tahun 2020 telah terjadi sebanyak 10 pelanggaran sedangkan di 2021 ada 3 pelanggaran yang terpaksa dipasangkan Pol PP Line," jelas Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I GAK Suryanegara belum lama ini di Badung.
Jika dilihat dari daerah pelanggar paling banyak sampai saat ini terjadi di daerah Kuta Utara. "Melihat di masa Pandemi di daerah Kuta Utara masih mendominasi khususnya untuk pembangunan Villa," ujarnya.
Dirinya menyampaikan, jika dilihat dari tugas Pol PP adalah, pengawasan, pembinaan, penindakan dan pembongkaran. Untuk tindakan lebih berat tentu pihaknya melakukan kerja sama dengan institusi pengadilan agar dapat menjatuhkan sangsi Yustisi.
Baca juga:
Villa dan Hotel Mulai Buru Tanaman Hias
"Melihat keterbatasan dana dimiliki maka, hanya sampai penyegelan saja sedangkan untuk eksekusi ditunda terlebih dahulu," katanya.
Suryanegara menambahkan, sampai saat ini langkah yang diambil pihaknya hanya sebatas penyegelan dalam upaya menghentikan aktivitas pembangunan tanpa izin di wilayah Badung.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung