search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Warga Diusir dari Desa Gulingan, Ini Kata Kapolres Badung
Rabu, 28 Juli 2021, 17:15 WITA Follow
image

BBN/ist

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, MENGWI.

Laporan Roro Fery Wahyudi Satria Wibowo ke Polres Badung yang mengaku dikeluarkan dari Banjar Tengah Kaler, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, karena tidak mau divaksin covid-19 ditanggapi Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.

Ia menegaskan pihaknya akan menelaah kasus tersebut dan jika perlu akan dilakukan upaya mediasi. Perwira melati dua di pundak yang sebentar lagi akan hijrah bergabung di Kaorlantas Polri ini membenarkan bahwa laporan Fery sudah diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pada Selasa 27 Juli 2021. Tapi masih dalam bentuk laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas. 

"Ya, kita baru terima laporan dalam bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan adanya warga yang sebenarnya bukan diusir bahasanya. Tapi memang warga ini merasa diusir karena tidak mau divaksin dan menolak divaksin tanpa alasan yang kuat," ungkap AKBP Roby kepada awak media, Rabu 28 Juli 2021.

AKBP Roby menjelaskan, jika disimak dari kronologisnya bahwa pihak Desa sudah melakukan tugas pokok dan fungsinya mengedepankan program pemerintah agar masyarakat wajib mendukung kegiatan vaksinasi sebagai program nasional. Namun pada kenyataannya pelapor Fery tidak juga mau divaksin. 

"Tapi yang bersangkutan (Fery) memang belum mau untuk divaksin. Ini yang akan kita kaji dulu seperti apa penanganannya," sebutnya. 

Untuk itu, pihak kepolisian segera melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Sebab, persoalan ini sudah menyangkut masalah pribadi perorangan sejalan dengan kebijakan pemerintah. 

"Jadi kami akan mediasi dulu, nanti kita akan lihat sejauh perkembangannya," ujar Kapolres Roby. 

Selain itu, pihak kepolisian akan melihat sejauh mana aturan hukum yang mengikat dalam persoalan tersebut.

"Karena dalam tradisi masyarakat Bali itu ada namanya Desa Adat," bebernya.

Disampaikan Kapolres Roby, di Bali memang ada Desa Adat yang sejak dulu bisa menjaga kelestarian budaya dan dalam strata masyarakat Bali. 

Bahkan Desa Adat ini memiliki pengaruh kepada seluruh lapisan masyarakat di Bali. Sehingga pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga bumi Bali.

"Artinya, dimana bumi dipijak disitulah langit dijunjung. Kalau, memang ada aturan yang mengikat dimana lingkungan bisa kita tinggal, kalau seyogyanya pribadi saya, ikuti saja," ujarnya.

Ditambahkan Kapolres Roby, jika memang tidak lagi ada kecocokan tinggal di lingkungan tersebut sebaiknya pindah, agar terhindar dari masalah. 

"Kalau memang tidak cocok dengan lingkungan itu, iya kalau buat saya daripada kita merubah lingkungan yang sudah ada dari awal. Kenapa, tidak kita saja yang pindah, kan tidak mungkin satu orang merubah satu kampung," ujarnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami