Perangkat Desa Gulingan Sebut Sudah Kesepakatan Paruman
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Terkait pengusiran warga pendatang Romo Fery Wahyudi Satria Wibowo yang tinggal di Banjar Tengah Kaler, Desa Gulingan, Mengwi, Badung, perangkat Desa Gulingan angkat bicara.
Mereka menyebutkan bahwa Fery dikeluarkan dari Desa Gulingan karena tidak mau divaksin covid-19. Padahal pihak desa Banjar Tengah Kaler dan Prebekel Desa Gulingan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas sudah mendatangi tempat tinggal Fery untuk memberikan pemahaman agar mau divaksin di masa pandemi.
Namun Fery tidak juga memiliki itikad baik untuk divaksin. Sehingga melalui paruman (rapat) Desa setempat sepakat mengeluarkan Fery demi keamanan dan kesehatan bagi warga desa.
Kelian Banjar Tengah Kaler, I Made Giriasta yang ditemui awak media di rumahnya, pada Selasa 27 Juli 2021, membenarkan pihak desa sudah berusaha meminta Fery untuk menjalani vaksinasi covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
Namun Fery yang sudah 4 tahun tinggal disana selalu menolak dengan dalih punya riwayat komorbid atau penyakit bawaan.
"Kami sudah berulang kali ke rumahnya untuk memberikan pemahaman untuk vaksin karena ini sesuai peraturan Mendagri, tapi tetap menolak divaksin,” terangnya.
Bahkan, kata Made Giriasta, pihak desa juga sudah memberikan saran kepada Fery untuk menjalani pemeriksaan medis dan meminta surat keterangan Dokter. Akan tetapi, saat pihak desa kembali mendatangi rumahnya, Fery tidak kunjung menyiapkannya. Malah dia berencana akan memanggil advokat untuk menyelesaikannya.
Mendapat penolakan terus-menerus, pihak Desa pun memutuskan untuk menggelar paruman secara mendadak yang diikuti Kelian Banjar Tengah Kaler, Bendesa Adat (Kepala Desa) Gulingan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas, Pecalang dan warga Desa, pada Minggu 25 Juli 2021.
Tujuan paruman ini untuk memperoleh berbagai pertimbangan dan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah surat untuk mengeluarkan Fery dari Desa.
“Pertimbangannya itu kan divaksin agar tidak mudah terpapar Covid-19, sehingga keamanan warga semua dapat terjaga. Warga di sini tidak ada yang menolak untuk divaksin,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Bendesa Adat Desa Gulingan, Ida Bagus Gangga di Kantor Sekretariat Desa Gulingan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan harapan warga desa dengan Vaksinasi ini dapat terjaga dari terpapar Covid-19.
"Dia tidak punya KTP di sini, KTP dia itu di Kelurahan Sempidi. Dia sebagai pendatang harusnya memahami bahwa di situasi pandemic, keselamatan bersama haraus dijaga," ungkapnya.
Selain itu, kata Ida Bagus Gangga, pihaknya juga telah memberikan kelonggaran kepada Fery.
"Buktinya kan harusnya dia sudah dikeluarkan sejak Minggu, tapi sampai saat ini masih tingga di sana kok. Kabarnya dia melapor ke Polres, entah kenapa dia seperti parno sendiri,” bebernya.
Sementara itu kuasa hukum Fery dari LBH Bali yakni Felix Juanardo Winata menjelaskan kepada awak media di Polres Badung, Selasa 27 Juli 2021, bahwa pihak desa tidak bisa mengeluarkan klienya karena sudah memiliki SHM dan AJB dari tanah di rumahnya.
"Ada pelanggaran HAM sebagai WNI dalam hal ini. Apalagi kepemilikan rumah atas nama pribadi bukan atas nama adat atau desa," bebernya.
Bagian lain, Fery mengatakan dirinya tidak punya sedikit pun niat untuk melawan adat dan menolak untuk divaksin. Namun dengan catatan pemerintah harus menjamin nyawa dan keselamatannya jika divaksin.
“Saya gak nolak divaksin, saya mau divaksin kalau ada surat yang menjamin dari Menteri Kesehatan tentang keselamatan jiwa. Ini tentang komorbid dan sebagainya,” ujarnya.
Hanya, dirinya tak mau menjelaskan terkait komorbid yang dimiliki. Ia mengaku sebagai orang yang berkecimpung dalam bidang Informasi dan Teknologi, mengerti akan informasi dari berbagai sumber bahkan dari luar negeri seperti data kredibel dan bukti autentik yang jelas terkait pandangannya tentang vaksin.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung