Penanganan Hukum Bank yang Gagal Bayar, LPS Bersinergi dengan Polri
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Dalam upaya meningkatkan efektifitas penanganan bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gelar sosialisasi fungsi dan tugas LPS kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebagai bagian dari tindaklanjut Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang ditandatangani sejak 2019, maka kegiatan tersebut bermanfaat sebagai sarana bertukar pikiran bagi kedua belah pihak mengenai isu-isu terkini terkait hukum dan perbankan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono hadir untuk membuka acara sosialisasi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polri atas kerjasamanya dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank yang ditangani LPS.
“Nota Kesepakatan Bersama antara LPS dan Polri sangat penting bagi LPS untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya terkait dengan penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal. Dengan adanya Nota Kesepakatan bersama ini, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum pada bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penanganannya,” jelasnya di Kuta, Badung, Selasa (15/6).
Penuntasan permasalahan hukum pada bank gagal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan dan sekaligus juga dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan atas sistem perbankan di Indonesia.
Dirinya menambahkan, disamping penegakan hukum peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) baik di kalangan Pegawai LPS maupun anggota Kepolisian dalam bentuk pelatihan bersama dan penyediaan nara sumber, juga menjadi bagian dari pelaksanaan Nota Kesepahaman yang memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung