search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Deni Siregar Dianiaya di Kafe Kedonganan
Senin, 1 Februari 2021, 17:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Empat nelayan terdiri MS (40), DH (35), MB (39) dan ANS (20) kini mendekam dalam tahanan Polsek Kuta. Keempat nelayan itu menganiaya Timoty Deni Siregar (29) di salah satu kafe kosong di Jalan Pasar Ikan Kedonganan Kuta, pada Sabtu (30/1/2021).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira, dari kronologis yang disampaikan Timoty terungkap,penganiayaan terjadi Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 17.30 WITA. Pria asal Cirebon Jawa Barat itu awalnya sedang nongkrong di dermaga bersama adiknya Daniel Martin Siregar dan istrinya. Namun karena hujan deras, adik korban Daniel mengajak istrinya pergi berteduh di sebuah kafe yang kosong di Jalan Pasar Ikan Kedonganan, Kuta Selatan. Beberapa menit berteduh, adiknya beserta istrinya tiba-tiba datang melaporkan bahwa istrinya dilecehkan. 

"Disana ada orang minum-minum saya dipalak, dicolek, dicium resek," cerita adik iparnya. Mendengar penuturan tersebut, Timoty marah. Ia lalu mengajak adiknya untuk datang ke salah satu kafe tempat para pemabuk. Sampai disana, Timoty merangkul salah seorang pemabuk dan mempertanyakan kenapa tega melecehkan adik iparnya. 

Tapi bukannya minta maaf, keempat nelayan itu mengamuk dan menghajar korban hingga babak belur. Beruntung warga sekitar melihat dan melerai aksi pemukulan tersebut. Anggota buser Polsek Kuta yang menerima laporan penganiayaan segera meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku pengeroyokan di rumahnya masing masing di seputaran Jalan Segara Madu Kuta Selatan. 

Dari interogasi Polisi, keempatnya mengaku menganiaya korban berbeda.  Tersangka MS mengaku tidak ikut keroyok korban. Tersangka DH mengaku pukul korban dengan tangan kosong. Tersangka MB menendang korban sebanyak empat kali. Dua kali di bagian kepala, di punggung sekali, dan di kaki sekali. Sementara tersangka ANS mengaku dua kali tinju korban pada pipi sebelah kiri. 

"Para tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Kuta dan dijerat Pasal 170 KUP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Iptu Yudistira. 

Editor: Robby Patria

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami